Mario Dandy dan Shane Lukas Dieksekusi Kejari Jaksel ke Lapas Salemba, Begini Penjelasan Kasi Pidum Hafiz

- 27 Maret 2024, 06:15 WIB
Mario Dandy Satriyo (tengah) dan Shane Lukas (kiri) kini dijebloskan ke Lapas Salemba
Mario Dandy Satriyo (tengah) dan Shane Lukas (kiri) kini dijebloskan ke Lapas Salemba /Antara/Sigid Kurniawan/

                                                                                                               

PortalMagetan.com – Terpidana kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dieksekusi Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan ke Lapas Salemba. Keduanya akan menjalani hukuman usai putusannya berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

"Iya sudah (dieksekusi ke Lapas Salemba) Mario Dandy dan Shane Lukas," ujar Kasi Pidum Kejari Jakarta Selatan, Hafiz Kurniawan.

Hafiz mengatakan, Mario Dandy dan Shane Lukas dieksekusi pada Rabu 20 Maret 2024. Keduanya telah menjalani enam hari masa hukuman dari yang telah ditetapkan hakim.

Namun, Hafiz tak merinci lebih lanjut apakah Mario Dandy dan Shane Lukas berada di satu sel yang sama. Pasalnya, semua itu menjadi kewenangan dari pihak Lapas Salemba.

Baca Juga: Fresh Graduate Merapat, PT ASI Pujiastuti Aviation Buka Lowongan Kerja Terbaru, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera mengeksekusi hukuman 12 tahun penjara Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pasca putusan penolakan kasasi Mahkamah Agung (MA).

"Biasanya segera kita eksekusi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana

Menurut Ketut, Kejagung akan mengeksekusi putusan tersebut paling lambat satu bulan setelah putusan dibacakan. Namun, dia belum mengungkap watu pelaksanaanya.

"(Eksekusi putusan MA) paling lambat 1 bulan setelah putusannya," ucapnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x