Klaim Kehilangan Suara di 18 Provinsi PPP Ajukan Gugatan PHPU Pileg 2024 Awiek:Di C1 5.000, Rekap Nasional 200

- 24 Maret 2024, 14:35 WIB
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Tangkap Layar Ig@achbaidowi_awiek)
Ketua DPP PPP Achmad Baidowi (Tangkap Layar Ig@achbaidowi_awiek) /

PortalMagetan.com – Gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan legislatif (Pileg) 2024 di 18 provinsi didaftaran Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Sabtu (23/3) malam.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP Achmad Baidowi mengungkapkan gugatan tersebut dilakukan lantaran terdapat suara PPP yang diduga hilang di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), sehingga suara PPP dalam rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) hanya menembus angka 3,87 persen atau di bawah ambang batas.

"Gugatannya cukup banyak, ada di 18 provinsi. Kalau tidak salah ada sekitar 30-an daerah pemilihan (dapil)," ujar Awiek sapaan akrab Achmad Baidowi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta.

Baca Juga: Sidang PHPU, TPN Ganjar-Mahfud Bakal Hadirkan 40 Saksi dan Ahli Todung Mulya: Siapapun Tak Boleh Intervensi

Awiek menjelaskan gugatan PHPU didukung berbagai alat bukti yang menunjukkan suara PPP hilang di dapil-dapil tersebut, antara lain di Provinsi Aceh, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Sulawesi Barat, Provinsi Papua Tengah, serta Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Berbagai alat bukti dimaksud, kata dia, yakni terkait dengan data penghitungan internal PPP dibandingkan dengan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), berbagai bukti pemilu lainnya, serta peristiwa saat rekapitulasi suara.

Dia menuturkan, meski kehilangan suara, PPP tidak banyak di setiap dapil, tetapi jika ditotal, kehilangan suara PPP mencapai lebih dari 200 ribu lantaran terjadi hampir di setiap dapil yang dilaporkan.

Dari berbagai dapil yang dilaporkan, Awiek menilai salah satu hasil suara dapil yang paling merugikan PPP, yakni di Papua Pegunungan.

Baca Juga: Pemudik Diprediksi Meningkat 50 Persen, Pemerintah Siapkan Pengaturan Penyeberangan di Bakauheni

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x