Sidang PHPU, TPN Ganjar-Mahfud Bakal Hadirkan 40 Saksi dan Ahli Todung Mulya: Siapapun Tak Boleh Intervensi

- 24 Maret 2024, 13:35 WIB
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (kiri) menerima bukti pendaftaran gugatan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Sabtu 23 Maret 2024./ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis (kiri) menerima bukti pendaftaran gugatan PHPU Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Sabtu 23 Maret 2024./ANTARA/Agatha Olivia Victoria /

 

PortalMagetan.com – Puluhan saksi dan ahli disiapkan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam persidangan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Hukum TPN Ganjar-Mahfud Todung Mulya Lubis yang menyatakan para saksi dan ahli tersebut terdiri atas 30 saksi dan 10 ahli yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.

"Saksi itu kami dapat dari banyak daerah, bukan hanya Jakarta," kata Todung dalam konferensi pers usai pendaftaran gugatan PHPU di Gedung MK, Jakarta.

Baca Juga: Pemudik Diprediksi Meningkat 50 Persen, Pemerintah Siapkan Pengaturan Penyeberangan di Bakauheni

Dia menuturkan sidang perdana gugatan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di MK dijadwalkan berlangsung pada 27 Maret 2024, yang diikuti dengan beberapa sidang lanjutan. Selanjutnya putusan MK terkait gugatan PHPU Pemilu 2024 akan dibuat pada 22 April 2024.

Todung menegaskan pihaknya akan melindungi para saksi maupun ahli yang akan hadir di persidangan nantinya. Melindungi saksi, kata dia, merupakan tugas seluruh pihak, terutama aparat keamanan.

Untuk itu, dia meminta semua pihak untuk bekerja sama melindungi saksi manapun yang akan menyuarakan fakta mengenai Pemilu 2024.

"Saksi-saksi tidak boleh diintimidasi, tidak boleh dikekang. Kami akan menjaga saksi kami tentunya, tetapi siapapun tidak boleh intervensi saksi-saksi kami," ujarnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x