Catat, Syarat Titip Kendaraan di Polres Jaktim saat Mudik Lebaran 2024, Kapolres: Mengantisipipasi Kejahatan

- 24 Maret 2024, 10:40 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly /PMJ News

PortalMagetan.com – Calon Pemudik  di Jakarta Timur tak perlu khawatir terkait keamanan kendaraan. Sebab, mereka dapat memanfaatkan penitipan kendaraan di Polres Metro Jakarta Timur dan polsek jajaran.  Penitipan kendaraan itu dibuka untuk masyarakat selama mudik lebaran 2024

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly mengatakan layanan penitipan ini sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan di wilayah hukumnya selama periode mudik dan libur Lebaran 2024.

"Bagi masyarakat yang ingin mudik, namun bingung mau titip kendaraannya, bisa di kami," ujar Nicolas Ary Lilipaly saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Respon Ridwan Kamil Terkait Berlaga di Pilkada Jabar 2024 atau Pilgub DKI Jakarta, Kang Emil: Sesuai Survei

Menurut Nicolas, pelayanan penitipan ini tidak dipungut biaya alias gratis. Masyarakat yang hendak mudik ke kampung halaman bisa menitipkan kendaraannya di kantor polisi terdekat.

Hal ini, tambah Nicolas, sesuai instruksi Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menjaga keamanan daripada kendaraan tersebut disimpan di rumah atau dititipkan di tempat lain.

"Layanan ini juga diberikan dalam rangka mengantisipasi tindakan kejahatan saat rumah ditinggal mudik sang pemilik.

Bagi masyarakat yang ingin menitipkan kendaraannya, Nicolas menjelaskan cukup membawa STNK dan BPKB kendaraan mobil atau sepeda motornya.

"Cukup bawa dokumen lengkap saja," tukasnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x