Sebulan, 1.599 Pengendara Motor Lawan Arah di 36 Titik Lokasi Jakarta, Polisi Tindak Para Pelakunya

- 24 Maret 2024, 07:15 WIB
Ilustrasi: Pengendara roda dua yang melawan arus ditilang polisi
Ilustrasi: Pengendara roda dua yang melawan arus ditilang polisi /pmjnews.com

PortalMagetan.com – Kesadaran pengguna jalan di DKI Jakarta dalam mematuhi arus lalu lintas perlu ditingkatkan. Sebab, jumlah pengendara motor roda dua yang melawan arus lalu lintas masih relatif banyak.

Setidaknya dalam razia yang digelar personel gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan Ditlantas Polda Metro Jaya sebulan terakhir terhitung 22 Februari-22 Maret 2024, terdapat 1.599 pelanggar.

Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan selama satu bulan menggelar razia setidaknya ada 1.599 pengendara sepeda motor yang lawan arah ditilang pihak berwajib.

"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/Tilang Kepolisian) sejak 22 Februari-22 Maret 2024 sebanyak 1.599 kendaraan," ujar Kepala Dishub DKI Syafrin Liputo dalam keterangan.

Baca Juga: Jobseeker Jakarta Merapat, PT Ansaf Inti Resources Buka Lowongan Magang Terbaru, Cek Syarat dan Link Daftarnya

Syafrin menjelaskan, penindakan dilaksanakan serentak di 5 wilayah Jakarta pukul 07.30 hingga 10.00 WIB dan pukul 16.00 hingga 18.00 WIB di beberapa titik.

Adapun lokasi penindakan dilaksanakan pada 36 lokasi di seluruh wilayah Jakarta, di antaranya:

- Bidang Dalops: KH Wahid Hasyim, Kalibata, Kebon Sirih

- Sudinhub Jakarta Pusat: Balikpapan, Kramat Bunder, Jalan Letjen Suprapto Rel KAI

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x