Catat Tanggalnya, Kendaraan Besar Bakal Dilarang Melintas di Tol Jakarta Ciawi-Puncak Bogor,Ini Ketentuanya

- 22 Maret 2024, 10:20 WIB
Sat Lantas Polres Bogor, bakal berlakukan larangan kendaraan besar melintas di Kawasan PUncak dan Tol Jakarta Ciawi, cek ketentuannya
Sat Lantas Polres Bogor, bakal berlakukan larangan kendaraan besar melintas di Kawasan PUncak dan Tol Jakarta Ciawi, cek ketentuannya /Tangkap layar instagram.com/@tmcpolresbogor

PortalMagetan.com - Pembatasan operasional kendaraan tertentu di kawasan Puncak, Bogor selama arus mudik dan libur Lebaran 2024 bakal diberlakukan polres setempat. Kebijakan ini akan mulai diberlakukan pada 5-16 April 2024.

Dalam periode tersebut, kendaraan tertentu yang dilarang tersebut tidak diizinkan untuk melintasi Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan Jl Raya Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi), termasuk kawasan Puncak.

"Pembatasan operasional angkutan barang berlaku mulai Jumat, 5 April 2024, pukul 09.00 WIB sampai Selasa, 16 April 2024, pukul 08.00 WIB waktu setempat," ungkap Kasat Lantas Polres Bogor, AKP Rizky Guntara dalam keterangannya.

Baca Juga: Luar Biasa, Biji Kurma Ternyata Bermanfaat Bagi Kesehatan, Peneliti Iran Ungkap Temuannya yang Mengejutkan

Rizky merinci kendaraan angkutan barang yang dibatasi operasionalnya di antaranya mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih dan kendaraan barang dengan kereta tempelan.

Selanjutnya kendaraan barang dengan kereta gandengan, mobil barang pengangkut hasil tambang, hasil galian seperti tanah, pasir, batu dan kendaraan pengangkut bahan bangunan.

Sementara kendaraan angkutan barang yang tetap dibolehkan melintas adalah kendaraan pengangkut BBM atau gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, pakan ternak, logistik pemilu, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor pemudik, dan bahan pokok.

"Pembatasan operasional berlaku di ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi dan nontol Jl Raya Bogor-Ciawi-Sukabumi," ujarnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x