PortalMagetan.com –Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Dirut PT Taspen nonaktif, Antonius Kosasih. Hal itu diungkap Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Ali mengatakan pemanggilan akan dilakukan usai pemeriksaan terhadap para saksi untuk melengkapi alat bukti dugaan korupsi di PT Taspen.
"Namun, pemanggilan pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pasti dilakukan," jelas Ali baru-baru ini.
Baca Juga: Istimewa, 12 Masjid di Jogja yang Sediakan Takjil Gratis di Bulan Ramadhan 1445 Hijriah
KPK tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi investasi fiktif di PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019. Pencegahan ke luar negeri telah dilakukan untuk dua orang melalui Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Permintaan cegah berlaku untuk enam bulan ke depan sampai September 2024," ungkapnya.
Setelah itu, lanjut dia, pencegahan dapat diperpanjang atas dasar kebutuhan penyidikan. Menurut informasi, pencegahan dilakukan terhadap Antonius N.S. Kosasih selaku Dirut PT Taspen (Persero) sejak 2020. Yang lainnya atas nama Ekiawan Heri Primaryanto, Dirut PT Insight Investments Management.
Status perkara dugaan korupsi di PT Taspen saat ini sudah naik ke tahap penyidikan. Namun, pengumuman tersangka dan kontruksi perkara secara lengkap akan dilakukan pada saat penahanan.