Ingin Mengadopsi Anak, Berikut Ketentuannya Menurut Kementerian PPA, Ciput: Adopsi Legal Itu Enggak Ada Biaya

- 24 Februari 2024, 14:35 WIB
MIlustrasi adopdi anak, begini ketentuannya menurut kementerian PPA
MIlustrasi adopdi anak, begini ketentuannya menurut kementerian PPA /Pixabay/ Andreas Wohlfahrt /

PortalMagetan.com - Praktek penjualan beli bayi dengan alasan diadopsi berhasil dibongkar Polres Metro Jakarta Barat. Dalam kasus ini, polisi menangkap dan menetapkan tiga orang sebagai tersangkanya.

Menyikapi perkara ini, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menyebut proses adopsi diperbolehkan sepanjang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan, Ciput Eka Purwanti mengatakan pengasuhan anak bisa dilakukan oleh keluarga terdekatnya. Namun, bila di luar keluarga yang ingin mengadopsi harus memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Baca Juga: Penjelasan Polisi Terkait Baku Hantam Sekuriti Stasiun LRT Jabodebek vs Driver Ojol, Kapolsek: Ada yang Pas

"Prosesnya panjang dan ini dijamin undang-undang dan tentu kalo adopsi legal itu enggak ada biaya sama sekali," ujar Ciput Eka Purwanti saat hadir pada konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat

Ciput menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi pengadopsi. Di antaranya keluarga lengkap dan seagama dengan bayi yang akan diadopsi.


"Tetapi memang dipastikan pengasuh pengganti itu harus keluarga lengkap, kemudian seagama dan seterusnya yang sudah diatur UU Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Pengasuhan," tuturnya.

Menurut Ciput, keluarga terdekat menjadi prioritas utama dalam mengasuh seorang anak. Namun, hal itu juga dilihat berdasarkan kemampuan keluarganya.

"Itu prioritas adalah keluarga terdekat gitu. orang tua kandung, seperti tadi ada ayahnya. Nah ayah, misalnya tadi ditemukan, akan dilakukan assesment oleh Beksos, kesiapan, kemampuan untuk bisa melanjutkan pengasuhan anak," tukasnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x