PortalMagetan.com - Penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalami kemajuan pesat. Seiring korp antirasuah itu telah menetapkan 10 orang tersangka dalam kasus yang menghebohkan publik itu.
Hal itu diungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa, 20 Februari 2024.
"Lebih dari 10 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan.
Menurut Ali, pihaknya berkomitmen menuntaskan kasus pungli tersebut secara menyeluruh. Termasuk proses penegakan hukum yang saat ini sudah naik ke tahap penyidikan
"Namun sekali lagi butuh proses kan, butuh waktu untuk kemudian menyelesaikan baik itu hukuman disiplin, maupun proses penegakan hukum oleh Kedeputian Penindakan KPK," tuturnya.
"Jadi membacanya keseluruhan dari kejadian di rutan cabang KPK ini harus utuh. Jangan kemudian hanya dipotong melihatnya dari sisi putusan Dewas dan dianggap selesai, itu keliru," lanjutnya.
Kendati begitu, KPK belum memerinci sosok tersangka dari kasus pungli rutan. Ali hanya mengungkap bahwa tidak semua pihak yang terjerat di etik dalam kasus tersebut bisa dijerat secara pidana.