4 Terduga Provokator di Medsos Diringkus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri:Tersangka Mengunggah Ujaran Kebencian

- 1 Februari 2024, 10:27 WIB
Ilustrasi Ujaran Kebencian dan provokator di medsos hingga picu tawuran/ Dok.Pikiran Rakyat
Ilustrasi Ujaran Kebencian dan provokator di medsos hingga picu tawuran/ Dok.Pikiran Rakyat /

PortalMagetan.com – Empat orang yang diduga melakukan provokasi hingga berujung tawuran di wilayah Jakarta dan sekitarnya berhasil diringkus polisi. Mereka melakukan aksi provokasi melalui media sosial.

Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar mengatakan keempat provokator yang ditangkap masing-masing berinisial SA (21), YA (23), G (19), dan ADD (16).

"Para tersangka mengunggah konten yang bermuatan kesusilaan dan ujaran kebencian kekerasan (tawuran) terhadap antargolongan masyarakat sehingga memicu terjadinya perkelahian antar kelompok masyarakat," ujar Hendri Umar kepada wartawan.

Baca Juga: Terkait Dugaan Pemotongan Insentif di BPPD, Bupati Sidoarjo Tegaskan Akan Kooperatif dengan Petugas KPK

Hendri mejelaskan, penangkapan empat pelaku yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka berawal dari patroli siber di media sosial. Selanjutnya pihaknya menemukan adanya provokasi yang dilakukan pelaku media sosial seperti Instagram, X dan lainnya.

Akun-akun yang ditemukan terdeteksi melakukan provokasi dengan dengan mengucapkan kata-kata yang bersifat ajakan atau memancing kepada kelompok-kelompok tertentu.

“Perbuatan mereka ini juga ditemukan, dapat memancing kelompok-kelompok yang kita sebutkan tadi. Sehingga timbulah terjadinya bentrokan maupun tawuran khususnya di wilayah Jakarta Raya," tukasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x