KIP Ingatkan Jokowi dan Menteri yang Terlibat Kampanye Agar Sampaikan Info Cuti Secara Terbuka, Ini Alasannya

- 25 Januari 2024, 09:15 WIB
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Arya Sandhiyudha
Wakil Ketua Komisi Informasi (KI) Arya Sandhiyudha /Mandalikapikiranrakyat/

PortalMagetan.com - Statement Presiden Jokowi yang menyatakan presiden dan menteri boleh berkampanye direspon Komisi Informasi Pusat (KIP). Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat RI Arya Sandhiyudha mengingatkan agar informasi cuti harus terbuka dan diumumkan di hadapan publik jika presiden nantinya memutuskan mengambil cuti dan terlibat kampanye Pilpres 2024.

 

Arya Sandhiyudha mengatakan hak kampanye memang dilindungi, namun perundang-undangan juga menuntut adanya keterbukaan terutama terkait informasi jika presiden memutuskan ambil cuti.

 

“Yang disampaikan Pak Presiden Jokowi, beliau dan/atau pejabat publik boleh berkampanye, itu ada prasyaratnya sehingga tidak mengabaikan aturan. Dalam kapasitas kami di Komisi Informasi Pusat RI hanya mengingatkan dalam aspek keterbukaan informasi publik, kampanye dan pemihakan itu diperkenankan hanya setelah cuti yang disampaikan secara tertulis. Tidak bisa lisan. Dalam hal ini, cuti harus diinformasikan terbuka ke khalayak/publik,” kata Arya Sandhiyudha di Jakarta

Baca Juga: Tanggapan Jokowi Terkait Rencana Mahfud MD Mundur dari Menko Polhukam, Presiden: Saya Sangat Menghargai

Arya menegaskan presiden atau menteri wajib membuka informasi terkait cuti, karena itu merupakan bagian dari informasi publik.

 

"Cuti tersebut mesti tertulis disampaikan dan ditembuskan kepada badan publik terkait seperti KPU (Komisi Pemilihan Umum) dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), serta disampaikan terbuka kepada khalayak umum sebagai informasi publik terbuka,” tambah Wakil Ketua KIP RI.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x