Anies Desak Presiden Jokowi Sanksi Menteri Tak Netral, Capres No Urut 1:Kalau Tidak Disanksi Artinya Apa Boleh

- 23 Januari 2024, 12:41 WIB
Capres 01 Anies Baswedan minta presiden sansi menteri tak netral
Capres 01 Anies Baswedan minta presiden sansi menteri tak netral /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

PortalMagetan.com –  Presiden Joko Widodo (Jokowi) diharapkan dapat memberi sanksi terhadap menteri yang tak berlaku netral di Pemilu 2024. Desakan itu disampaikan calon presiden (Capres) nomor urut 1 Anies Rasyid Baswedan  saat kampanye akbar di GOR Parung Bogor, Jawa Barat.

"Presiden (Jokowi) bilang harus netral bukan? Ada yang berani menentang perintah itu? Kalau ada yang berani, apakah presiden diam saja? Kalau presiden sudah mengatakan harus netral, janganlah melawan presiden; dan kalau ada yang tidak menaati presiden, maka beri sanksi pada yang tidak taat," kata Anies saat kampanye akbar.

Anies mengatakan masyarakat menunggu ketegasan pemerintah dalam memberikan sanksi terhadap pejabat yang tidak berlaku netral selama Pemilu 2024. Selanjutnya tambah Anies, perlu dijelaskan pula secara lugas mengenai batasan-batasan yang tidak boleh dilakukan menteri selama penyelenggaraan pemilu.

"Rakyat ini menunggu. Hey, kita udah tahu nih, ini forbidden, tidak boleh masuk kalau ada tanda forbidden. Terus kalau ada yang masuk (melanggar) diapain? Kita sanksi. Sanksinya apa? Tilang. Betul kan," tegas Anies.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengaku khawatir penyelenggaraan Pemilu 2024 akan menjadi hancur ketika banyak diwarnai pelanggaran tanpa ada penindakan.

"Kalau tidak diberi sanksi, artinya apa boleh? Habis itu kacau jalannya. Kenapa kacau? Ya, semua orang melanggar, forbidden," tuturnya.

Anies mengatakan jika banyak dugaan pelanggaran yang diabaikan, maka perbuatan serupa lainnya akan lebih banyak terjadi.

"Begitu ada satu pelanggaran dibiarkan, maka pelanggaran lain akan menyusul lebih banyak lagi," kata mantan gubernur DKI Jakarta itu.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x