Fantastis, KPK Sebut Negara Berpotensi Merugi Rp 625 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

- 25 Januari 2024, 06:15 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

PortalMagetan.com - Kasus dugaan korupsi alat pelindung diri (APD) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menimbulkan kerugian negara yang fantastis. Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga kasus dugaan rasuah itu berpotensi menimbulkan kerugian negaramencapai Rp 625 miliar lebih.

"Untuk kerugian sementaranya dari perhitungan yang kemudian dalam proses penyelidikan kan sudah kami peroleh. Sekitar Rp625 miliar lebih," ungkap Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 24 Januari 2024.

Ali menjelaskan, pihaknya akan melakukan konfirmasi kepada ahli terkait perhitungan kerugian negara tersebut. Dia memastikan KPK akan mengusut kasus tersebut hingga tuntas.

Baca Juga: Terkait Dugaan Korupsi Hibah Pemprov Jatim, KPK Kembali Periksa Sejumlah Pihak di Mapolres Pamekasan

"Nanti pasti kami konfirmasi kepada ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Kemudian, kami panggil tersangkanya. Lakukan penahanan dan dilanjutkan prosesnya sampai kemudian penutupannya di persidangan," tuturnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek APD Covid-19 di Kemenkes. KPK menduga korupsi proyek senilai Rp3,03 triliun untuk 5 juta set APD Covid-19 itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

KPK juga meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah lima orang bepergian ke luar negeri di antaranya Budi Sylvana (PNS), Harmensyah (PNS), Satrio Wibowo (swasta), Ahmad Taufik (swasta) dan A Isdar Yusuf (advokat). ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah