Dua LP Terkait Pemerkosaan yang Diduga Dilakukan Tersangka Pembunuh Mahasiswi Depok Bakal Diambil Alih Polda

- 23 Januari 2024, 05:15 WIB
Argiyan Arbirama Tersangka Pembunuh Mahasiswi di Depok  saat dihadirkan dalam pres rilease
Argiyan Arbirama Tersangka Pembunuh Mahasiswi di Depok saat dihadirkan dalam pres rilease //PMJ News

PortalMagetan.com - Dua laporan polisi (LP) di Polres Depok terkait pemerkosaan dua wanita yang diduga dilakukan tersangka pembunuhan mahasiswi Depok yakni Argiyan Arbirama (20) bakal diambil alih Polda Metro Jaya.

Rencana pengambilalihan dua kasus pemerkosaan itu disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya kepada wartawan.

"Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim Subdit Jatanras bahwa pelaku saat ini berdasarkan hasil pengembangan, kita dapatkan dua laporan polisi yang lain," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya.

Baca Juga: Update Kasus Pembunuhan Perempuan Muda di Bekasi, Polisi Lakukan Pemeriksaan Toksikologi,Haryanto:Ambil Sampel

"Terkait dua LP yang sudah dilaporkan, tentunya kami koordinasi dengan satuan Polda setempat lainnya, untuk LP tersebut akan kita akan tarik penanganannya ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya," sambungnya.

Adapun laporan pertama pada Rabu (3/1) dan yang kedua pada Kamis (4/1). Bahkan salah satu korban diperkosa saat berusia 17 tahun dan hingga hamil sembilan bulan. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah