PortalMagetan.com - Dua laporan polisi (LP) di Polres Depok terkait pemerkosaan dua wanita yang diduga dilakukan tersangka pembunuhan mahasiswi Depok yakni Argiyan Arbirama (20) bakal diambil alih Polda Metro Jaya.
Rencana pengambilalihan dua kasus pemerkosaan itu disampaikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya kepada wartawan.
"Dari hasil pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh tim Subdit Jatanras bahwa pelaku saat ini berdasarkan hasil pengembangan, kita dapatkan dua laporan polisi yang lain," ujar Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya.
"Terkait dua LP yang sudah dilaporkan, tentunya kami koordinasi dengan satuan Polda setempat lainnya, untuk LP tersebut akan kita akan tarik penanganannya ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya," sambungnya.
Adapun laporan pertama pada Rabu (3/1) dan yang kedua pada Kamis (4/1). Bahkan salah satu korban diperkosa saat berusia 17 tahun dan hingga hamil sembilan bulan. ***