Panca Darmansyah Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Pembunuhan 4 Anak Kandungnya yang membusuk di Jagakarsa

- 9 Desember 2023, 11:15 WIB
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro /PMJ News

PortalMagetan.com - Panca Darmansyah ayah empat anak yang ditemukan tewas membusuk di kamar sebuah rumah di Jagakarsa, Jakarta Selatan akhirnya ditetapkan polisi sebagai tersangka. 

Pria 41 tahun itu dengan keji menghabisi seluruh anaknya yang tak berdosa, bahkan tiga dari empat anaknya masih berusia dibawah 5 tahun. Para korban yang dihabisi ayahnya sendiri yakni VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro mengatakan penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan polisi.

"Polres Metro Jakarta Selatan telah melaksanakan gelar perkara dalam rangka penetapan tersangka inisial P, dalam kasus pembunuhan empat orang anak yang terjadi di Kebagusan, Jakarta Selatan," jelas Bintoro kepada wartawan.

Baca Juga: Lowongan Kerja Program Magang di Rumah Rakyat dari DPR RI Cek Syarat dan Kualifikasinya

Bintoro menuturkan, dalam gelar perkara tersebut polisi memiliki alat bukti yang memperkuat penetapan tersangka terhadap Panca. Salah satunya keterangan dari saksi-saksi yang sudah diperiksa.

"Untuk alat bukti yang diperoleh adalah keterangan saksi, ada 12 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Jakarta Selatan," tuturnya.


Kendati begitu, Bintoro mengungkapkan pihaknya masih mendalami lebih jauh terhadap motif dari tersangka membunuh keempat anaknya tersebut.

"Sementara masih kami dalami, untuk saat ini kami bekerja. Izinkan kami gunakan scientific crime investigation dalam rangka untuk pengungkapan perkara ini," tukasnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x