PortalMagetan.com -Puluhan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga menerima pungli dari tahanan. Kasus pungli di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diduga terjadi sejak 2018. Besaran pungli tersebut dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Meski begitu, Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan, pihaknya mendukung bersih-bersih dari kasus tersebut. Dia juga memastikan kasus pungli tersebut hanya melibatkan pegawai pendukung yang berada di rumah tahanan negara (Rutan) KPK.
"Tapi sekali lagi bahwa mereka-mereka ini adalah supporting-supporting yang ada di KPK gitu ya. Jadi bukan mereka yang melakukan penyelidikan, bukan mereka yang melakukan penyidikan," kata Ali Fikri.
Ditegaskan Ali, pegawai tetap KPK tidak pernah melakukan pungutan liar. Sebab, mereka punya kompetensi dalam pemberantasan korupsi.
Dewas KPK akan segera menyidangkan etik 93 pegawai. Ini terkait pungli di Rutan KPK sebagai bentuk komitmen dalam menjaga marwah lembaga antirasuah.
KPK juga telah menerima uang pengembalian pungli sebesar Rp 270 juta. Namun, pengembalian uang pungli itu tidak menghentikan proses penyelidikan.
"Dewan Pengawas yang akan segera menggelar sidang etik atas dugaan pelanggaran di Rutan KPK. Hal ini merupakan bagian komitmen untuk menjaga marwah kelembagaan KPK," ungkapnya.
Diketahui, KPK mempunyai empat rumah tahanan, yang pertama adalah Rutan KPK Gedung Merah Putih, Rutan KPK Gedung C1. Lalu Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan KPK cabang Markas Komando Pusat Polisi Militer Angkatan Laut, Jakarta Utara.***