49 Persen Pemilik Kendaraan Tak Patuh Bayar Pajak, Korlantas Polri: Rp 200 Triliun Pendapatan Negara Terhambat

- 12 Januari 2024, 14:35 WIB
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus. ANTARA/HO-Humas Korlantas Polri/am.
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus. ANTARA/HO-Humas Korlantas Polri/am. /

PortalMagetan.com - Kepatuhan pemilik kendaraan di Indonesia untuk membayar pajak berada di angka 51%. Sedangkan, sebanyak 49 persen lainnya tidak patuh karena berbagai alasan.

Hal itu berdasarkan catatan data resmi yang dikeluarkan Korps Lalu Lintas ( Korlantas ) Polri. Padahal polri sudah melakukan berbagai upaya untuk memudahkan masyarakat dalam membayar pajak. 

Diantaranya Korlantas Polri menggagas transformasi pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online dan menghapus Bea Balik Nama (BBN) 2.

Disampaikan Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus, sejak 2022, transformasi pelayanan pajak kendaraan terus digalakkan. Namun dari hasil evaluasi, tingkat kepatuhan warga untuk membayar pajak kendaraannya belum optimal. Dari hasil evaluasi, tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan pada 2022 hanya 39%.

Baca Juga: Pajak Kendaraan Habis saat Masa Mudik Lebaran 2023? Jangan Khawatir Berikut 9 Alternatif Cara Pembayarannya

“Jadi ada dua yang perlu ditingkatkan, yaitu kesadaran dan kepatuhan masyarakat,” kata Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.

Yusri Yunus menambahkan dari 2022 sampai 2023, persentase wajib pajak menunaikan kewajibannya naik signifikan dari 39% menjadi 51%.

“Masih ada 49 persen masyarakat (pemilik kendaraan) yang belum patuh membayar pajak). Ini yang masih kami kejar,” ungkapnya.

Masih besarnya jumlah wajib pajak yang tak patuh, tutur Direktur Regident, berimbas kepada data kendaraan di Indonesia. Polri mencatat ada 148 juta kendaraan bermotor baik mobil maupun motor. Sementara itu, di kementerian hanya 120 juta dan di Jasa Raharja mencapai 103 juta.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah