PortalMagetan.com - Sejumlah propinsi masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Bagi masyarakat, tentunya ini merupakan kesempatan emas agar tidak dikenai sanksi atau denda ketika ada keterlambatan pembayaran pajak kendaraan.
Maka, pemutihan pajak kendaraan yang masih berlaku di sejumlah wilayah ini bisa digunakan semaksimal mungkin oleh warga untuk mengurus keterlambatan pembayaran pajak tanpa harus didenda.
Adapun pemutihan pajak ini dapat dinikmati oleh wajib pajak yang ingin mengurus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan pajak lainnya tanpa sanksi administrasi.
Lantas, propinsi mana saja yang masih memberlakukan pemutihan pajak kendaraan? Simak ulasannya berikut:
1. Provinsi Banten