Pajak Kendaraan Habis saat Masa Mudik Lebaran 2023? Jangan Khawatir Berikut 9 Alternatif Cara Pembayarannya

- 19 April 2023, 05:15 WIB
Ilustrasi: Cara membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang habis saat Masa Mudik Lebaran
Ilustrasi: Cara membayar Pajak Kendaraan Bermotor yang habis saat Masa Mudik Lebaran /Dok. Bapenda Jabar/

PortalMagetan.com –  Samsat Madiun Kota tutup pelayanan saat Hari Libur Nasionaldan cuti bersama memperingati Hari Raya Idul Fitri 1444 H/ 2023 M.

Layanan Samsat Induk dan Unggulan  di Madiun tutup pelayanan atau libur mulai tanggal 19 April 2023 hingga 25 April 2023.

Layanan Samsat Induk dan unggulan kembali beroperasi pada 26 April 2023 untuk melayani perpanjangan pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan.

 

 

Membayar pajak kendaraan bermotor merupakan kewajiban bagi setiap pemilik kendaraan bermotor. Pajak yang dibayarkan merupakan bentuk kontribusi dalam pembangunan daerah.

 Baca Juga: Lowongan Kerja di Jabar dan Jatim dari PT Mulia Industrindo untuk S1, Cek Formasi dan Kualifikasinya

Uang pajak kendaraan bermotor yang dikelola oleh pemerintah provinsi digunakan untuk menyediakan fasilitas jalan bagi kendaraan bermotor dan pembangunan fasiliats umum lainnya yang menjadi wewenang pemerintah daerah.


 

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Polres Madiun Kota


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x