“Setelah dirasa sudah tidak bergerak di sore hari, pelaku menutup korban dengan kertas dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 15.00 WIB,” imbuhnya.
Pelaku kemudian berusaha melarikan diri usai membunuh korban dan akhirnya ditangkap polisi kurang dari 24 jam usai korban ditemukan tewas. Pelaku diamankan di salah satu pom bensin di kawasan Tasikmalaya, Jawa Barat.
Atas perbuatannya, polisi mengenakan sangkaan Lasal terhadap tersangka Pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.***