Tanggapan Menko Polhukam Terkait Status Firli Bahuri yang Jadi Tersangka, Mahfud MD:Biar Proses Hukum Berjalan

- 24 November 2023, 07:15 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /ANTARA/Mentari Dwi Gayati

PortalMagetan.com - Lembaga anti rasuah harus tetap jalan kendati Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Menko Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam) Mahfud MD saat dimintai tanggapannya oleh wartawan.

"Biar proses hukum berjalan. KPK-nya sendiri harus berjalan karena KPK itu selama lebih dari dua itu semua urusan mesti tetap berjalan," ujar Mahfud di Jakarta.

Mahfud mengatakan ditetapkannya Firli Bahuri menjadi tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL membuat lembaga anti rasuh itu harus tetap berjalan lantaran masih ada 4 komisioner KPK lainnya.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Bogor Jawa Barat dari Lembaga Amil Zakat Nasional Baitulmaal Muamalat Cek Syaratnya

"Komisionernya kan lima, satu mungkin tersangka yang belum tentu tidak aktif juga kan? Sebelum diputus mungkin saja. Mungkin saja dia masih akan ada di situ,"

Menurut Mahfud, empat orang komisioner di KPK masih sah untuk menjalankan tugas lembaga tersebut. Dia juga menekankan tidak mau banyak berkomentar, sebab proses hukum masih terus dilakukan.

"Tapi seumpama terpaksa harus non aktif, itu kan masih ada empat, dan itu sah. Tiga saja pengambilan keputusan-keputusan untuk proses hukum," tuturnya.

"Ya kan proses hukum ya, biar aja diikuti prosesnya. Penetapan tersangka kan saya tidak boleh berkomentar pada substansi perkaranya, karena itu ada yang nanganin dan tentunya ada bukti-bukti yang bisa dipakai untuk itu," imbuhnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x