Sadikin Rusli Ditetapkan Kejagung Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Penyediaan BTS 4G, Ini Perannya

- 16 Oktober 2023, 10:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana. /mediacenter.riau.go.id/

PortalMagetan.com - Tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022, semakin bertambah.

Seiring kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Sadikin Rusli (SR) sebagai tersangka baru atau tersangka ke-14 dalam korupsi Bhakti Kominfo ini.

"Penyidik melakukan penangkapan terhadap saksi SR, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang," ungkap Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana.

Menurut Ketut, Sadikin terbukti telah terbukti melawan hukum sebagai perantara saweran proyek BTS BAKTI Kominfo sebesar Rp 40 miliar. Hal tersebut sesuai dalam fakta persidangan yang sebelumnya disebut bahwa Sadikin diduga memberikan saweran pada oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Baca Juga: Lowongan Kerja di Kalimantan Tengah dari PT Mulia Sawit Agro Lestari Cek Syarat dan Kualifikasinya

"Melakukan permufakatan jahat dengan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar ±Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP," jelasnya.

Selain penangkapan terhadap Sadikin, lanjut Ketut, penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman Sadikin di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur.


"SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung," jelasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, tersangka Sadikin dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober-03 November 2023.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x