Dua Tersangka Kasus Tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Bakal Diproses Pidana-Etik,Berikut Penjelasan Polri

- 28 Juli 2023, 10:35 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut terjadi tindak pidana yang menyebabkan Bripda Ignatius meninggal dunia diduga ditembak seniornya. /Mabes Polri/
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut terjadi tindak pidana yang menyebabkan Bripda Ignatius meninggal dunia diduga ditembak seniornya. /Mabes Polri/ /

PortalMagetan.com - Tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) telah diamankan. Keduanya berinisial Bripka IG dan Bripda IMS.

Bripka IG dan Bripda IMS bakal diproses secara etik dan pidana terkait kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan satu dari dua tersangka tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).

"Yang jelas salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka dipatsus," ujar Ahmad Ramadhan di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang-Jasa, Kepala Basarnas: Kok Tidak Lewat Prosedur Ya

Menurut Ramadhan, pengusutan unsur pidana dan etik yang dilakukan para tersangka akan dilakukan secara paralel. Proses pidana ditangani oleh Polres Bogor, sedangkan etiknya ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.

"Untuk proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik, karena ini anggota adalah Densus, merupakan satker Mabes, ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri," ungkapnya.


Diberitakan sebelumnya, Polri membenarkan adanya peristiwa penembakan terhadap seorang anggota polisi yang dilakukan oleh anggota lainnya.

Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Minggu, 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.40 WIB.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah