PortalMagetan.com - Tersangka kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco (IDF) telah diamankan. Keduanya berinisial Bripka IG dan Bripda IMS.
Bripka IG dan Bripda IMS bakal diproses secara etik dan pidana terkait kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan satu dari dua tersangka tersebut telah ditempatkan di tempat khusus (patsus).
"Yang jelas salah satu tersangka telah diamankan, dan satu tersangka dipatsus," ujar Ahmad Ramadhan di Gedung MPR/DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menurut Ramadhan, pengusutan unsur pidana dan etik yang dilakukan para tersangka akan dilakukan secara paralel. Proses pidana ditangani oleh Polres Bogor, sedangkan etiknya ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri.
"Untuk proses pidananya ditangani oleh Polres Bogor. Sedangkan untuk kode etik, karena ini anggota adalah Densus, merupakan satker Mabes, ditangani oleh Divisi Propam Mabes Polri," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polri membenarkan adanya peristiwa penembakan terhadap seorang anggota polisi yang dilakukan oleh anggota lainnya.
Peristiwa itu terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Minggu, 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.40 WIB.