Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Suap Pengadaan Barang-Jasa, Kepala Basarnas: Kok Tidak Lewat Prosedur Ya

- 28 Juli 2023, 08:48 WIB
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi.
Kepala Basarnas RI Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi. /ANTARA/Harianto/

PortalMagetan.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) Henri Alfiandi telah menjadi tersangka perkara dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lembaganya.

Kepala Basarnas Henri Alfiandi menyatakan, dirinya menerima proses hukum berlaku. Namun demikian, dia menilai penetapannya menjadi tersangka tidak sesuai dengan prosedur.

"Ya diterima saja, hanya saja kok tidak lewat prosedur ya. Kan, saya militer," ucapnya, kepada wartawan melalui pesan singkat.

Perwira AU yang memiliki pangkat Marsekal Madya (Marsdya) itu mengatakan siap mempertanggungjawabkan kebijakan pengadaan barang dan jasa yang diputuskannya.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Kepulauan Riau dari PT Ecogreen Oleochemicals untuk Lulusan S1 Cek Syarat dan Cara Daftarnya

"Saya sebagai Perwira dan sekaligus pimpinan lembaga akan mempertanggung jawabkan kebijakan apa yang saya putuskan dengan sejelas-jelasnya,” ujarnya.

“Maka, catatan penggunaan dana saya rapi. Itu bentuk dari transparasi saya," tandasnya.

Sekarang Henry sudah berada di Puspom TNI dan tengah melapor kepada pimpinan lembaga tersebut.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Management Trainee dari PT Pacific Lubritama Indonesia untuk S1 Cek Syarat, Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Disnakerja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x