Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi di Rusun Polri Cikeas, Mabes Polri: Bripda IMS-Bripka IG Jadi Tersangka

- 27 Juli 2023, 13:15 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut terjadi tindak pidana yang menyebabkan Bripda Ignatius meninggal dunia diduga ditembak seniornya. /Mabes Polri/
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyebut terjadi tindak pidana yang menyebabkan Bripda Ignatius meninggal dunia diduga ditembak seniornya. /Mabes Polri/ /

PortalMagetan.com - Mabes Polri akhirnya buka suara terkait kasus  penembakan terhadap anggota polisi yang dilakukan oleh anggota polisi lainnya.

Peristiwa polisi tembak polisi itu terjadi di Rusun Polri Cikeas, Gunung Putri, Bogor, Minggu, 23 Juli 2023 sekitar pukul 01.40 WIB.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan korban berinisial Bripda IDF meninggal akibat perbuatan ataupun kelalaian dua orang tersangka yang saat ini sedang dilakukan penyidikan.

"Telah terjadi peristiwa tindak pidana karena kelalaian mengakibatkan matinya orang, yaitu atas nama Bripda IDF," ujar Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Rabu, 26 Juli 2023.

Baca Juga: Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi Ditetapkan Tersangka Suap Pengadaan Barang-Jasa oleh KPK

"Terhadap tersangka yaitu Saudara Bripda IMS dan Saudara Bripka IG telah diamankan untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa tersebut," sambungnya.

Ramadhan memastikan Polri tidak memberikan toleransi terhadap oknum anggota yang melakukan pelanggaran atas ketentuan yang berlaku.


"Yang pasti Polri tidak akan memberikan toleransi kepada oknum yang melanggar ketentuan atau perundangan yang berlaku,” ucapnya.

Sebelumnya, kabar adanya penembakan sesama polisi diunggah di akun Instagram pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Dia memposting video seorang pria yang sudah berada di dalam peti mati.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah