Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi Ditetapkan Tersangka Suap Pengadaan Barang-Jasa oleh KPK

- 27 Juli 2023, 12:16 WIB
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi Ditetapkan Tersangka Oleh KPK dalam Kasus  dugaan suap
Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi Ditetapkan Tersangka Oleh KPK dalam Kasus dugaan suap /Ist. Kantor SAR Semarang/ANTARA

PortalMagetan.com -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) 2021-2023 Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi sebagai menjadi tersangka suap.

Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas tahun 2021 sampai 2023.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan ada lima orang yang menyandang status sebagai tersangka. Salah satunya HA (Henri Alfiandi).

"HA (Henri Alfiandi) Kabasarnas RI periode 2021- 2023," kata Alexander.

Baca Juga: Eks Dirut Perindo Syahril Japarin Dihukum Lebih Berat Oleh Mahkamah Agung, Simak Selengkapnya

Sedangkan empat tersangka lainnya yakni Mulsunadi Gunawan selaku Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati), Marilya selaku Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Roni Aidil selaku Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, dan Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas RI.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan pada Selasa 25 Juli 2023 sekitar jam 14.00 WIB di jalan raya Mabes Hankam Cilangkap, Jakarta Timur dan di Jatiraden, Jatisampurna, Kota Bekasi.


Dalam OTT, KPK amankan 11 orang dan menyita goodiebag berisi uang Rp 999,7 Juta.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Jakarta dari Grab Teknologi Indonesia untuk S1 Cek Syarat, dan Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah