PortalMagetan.com- Mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Syahril Japarin mendapat hukuman lebih berat.
Sebab, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Syahril Japarin menjadi 10 tahun penjara.
Sebelumnya Syahril Japarin divonis 8 tahun di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan majelis hakim ditingkat pertama.
"Pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan," demikian bunyi putusan, melansir situs resmi MA, Kamis 27 Juli 2023.
Baca Juga: Lowongan Kerja di Jakarta dari Grab Teknologi Indonesia untuk S1 Cek Syarat, dan Cara Daftarnya
Diketahui keterlibatan Syahril dalam korupsi di PT Perindo terendus pada 2021 lalu.
Saat itu, penyidik Kejagung menetapkan Direktur Utama Perum Perindo periode 2016-2017 Syahril Japarin dan Dirut PT Global Prima Santosa Riyanto Utomo sebagai tersangka kasus korupsi.
Keduanya saat itu dilakukan penahanan di lokasi yang berbeda yakni tersangka Riyanto Utomo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk tersangka Syahril Japarin. ***