Keponakan Wamenkumham, AB Akhirnya Ditahan Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid: Terkait Pencemaran Nama Baik

- 12 Mei 2023, 13:54 WIB
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar
Direktur Tipidsiber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Agustiadi Bachtiar /PMJ News

PortalMagetan.com -Keponakan wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej berinisial AB dkhirnya ditahan bareskri Polri. 

AB ditahan atas laporan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej terkait dengan dugaan pencemaran nama baik.

AB ditahan setelah sebelumnya Bareskrim Polri menetapkannya sebagai tersangka pencemaran nama baik.

“Benar (tersangka AB ditahan),” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar saat dikonfirmasi.

Baca Juga: Gunung Merapi 35 Kali Luncurkan Guguran Lava Pijar, BPPTKG: Jarak Luncur Maksimum 1800 Meter

Penahanan terhadap tersangka AB dimulai pada hari Kamis, 11 Mei 2023 setelah dirinya memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan dalam kasus yang menjeratnya.

Kendati demikian, belum disampaikan oleh pihak kepolisian alasan dari penahanan yang dilakukan terhadap tersangka AB dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.


“(Penahanan) tersangka AB dalam perkara pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik,” ucap Adi.

Baca Juga: Lowongan Kerja di Balikpapan-Pekanbaru dari PT Elnusa untuk Lulusan SMA-SMK, D3-S1, Cek Syarat dan Cara Daftar

Pasal yang dikenakan terhadap tersangka AB yakni Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE atau Pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x