Hore, 208 Napi Lapas Sukamiskin Diusulkan Dapat Remisi Lebaran 2023

- 20 April 2023, 16:35 WIB
208 Napi Lapas Sukamiskin Bandung, Diusulkan Dapat Remisi
208 Napi Lapas Sukamiskin Bandung, Diusulkan Dapat Remisi /DeskJabar/Google Maps

PortalMagetan.com - Ratusan narapidana yang menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung diusulkan memperoleh Remisi Khusus I (RK I) Lebaran 1444 Hijriah.

Kurang lebih 208 dipastikan mendapat remisi, pun pihak lapas memastikan tidak ada narapidana yang diusulkan mendapatkan RK II.

"Dari Lapas Kelas I Sukamiskin kami usulkan remisi Khusus Idul Fitri 1444 H, RK I sebanyak 208 Orang, RK II nihil. Jumlah 208 orang," ungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kemenkumham Jawa Barat Kusnali dalam siaran persnya.

Kusnali melanjutkan, tidak ada penghuni Lapas yang mayoritas diisi narapidana kasus korupsi yang diusulkan mendapat remisi langsung bebas dalam momen Lebaran tahun 2023 ini.

Baca Juga: Terkait Potensi Penetapan 1 Syawal 1444 H yang Berbeda, Kemenag Imbau Umat Islam Toleransi dan Jaga Ukhuwah

"Nggak ada yang langsung bebas," ucapnya.

Ia kembali menjelaskan, 208 narapidana yang diusulkan hanya mendapat RK I pada lebaran tahun ini. RK I adalah remisi dalam bentuk pengurangan hukuman dan masih harus menjalani sisa pidananya.

Baca Juga: Polisi Ungkap Pembunuhan Bos Hotel Assirot Residence Dipicu karena Hal Ini,AKBP Panjiyoga:Awalnya Mau Mencuri

"Sementara RK II artinya setelah mendapat pengurangan remisi langsung bebas pada hari itu juga (pada saat perayaanya). Dan untuk Sukamiskin yang RK II atau bebas langsung nihil," tandasnya.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x