4 Modus Tindak Pidana Perdagangan Orang ke Luar Negeri Menurut Kemenlu, Judha: Jangan Mau Terima Uang Panjar

- 5 April 2023, 13:54 WIB
Bareskrim polri ungkap kasus perdagangan orang jaringan internasional
Bareskrim polri ungkap kasus perdagangan orang jaringan internasional /Divisi humas polri/

PortalMagetan.com - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) akhirnya angkat bicara terkait tindka pidana perdagangan orang (TPPO) yang berhasil dibongkar Bareskrim POlri. 

Sebab, Bareskrim Polri berhasil membongkar 2 sindikat perdagangan orang ke Timur Tengah yang diduga sudah berjalan sejak 2015 lalu. 

Bareskrim Polri memprediksi setidaknya ada sekitar 1000 orang yang menjadi korban perdagangan orang dengan menjadi TKI ilegal ke luar negeri. 

Menanggapi hal itu kemenlu mengingatkan kepada masyarakat untuk berhati-hati terhadap modus-modus TPPO.

Baca Juga: 8 Tahun, 1000 Orang Jadi Korban Perdagangan Orang ke Timur Tengah, 2 Orang Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka

Mengingat  kasus perdagangan orang terus mengalami peningkatan setiap tahunnya.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI), Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler Kemenlu, Judha Nugraha menjelaskan sedikitnya ada empat modus yang perlu diwaspadai oleh masyarakat.


"Yang pertama berhati-hati terhadap tawaran bekerja di luar negeri yang banyak disampaikan melalui jaringan sosial media, calo atau sponsor,” ujar Judha saat konferensi pers pengungkapan kasus TPPO di Bareskrim Polri.

Menurut Judha, sampai saat ini Pemerintah Indonesia masih menerapkan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) terhadap 14 negara yang ada di kawasan Timur Tengah.

Baca Juga: Kronologi Terbongkarnya Home Industri Pembuatan Senpi Rakitan di Kaur dan Bengkulu Utara, 5 Orang Diamankan

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x