PortalMagetan.com -Rekomendasi dan temuan Komnas HAM terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J ditanggapi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Salah satu yang disoroti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam hasil temuan Komnas HAM yakni mengenai adanya dugaan pelecehan terhadap PC istri Ferdy Sambo, di Magelang Jawa Tengah yang diduga dilakukan Brigadir J.
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan, terdapat sejumlah kejanggalan dalam peristiwa dugaan pelecehan seksual saat di Magelang.
“Ada 7 kejanggalan atas dugaan peristiwa asusila atau pelecehan seksual di Magelang. Tapi saya hanya bisa sebutkan 6,” ujar Edwin saat dihubungi, Minggu,4 September 2022
Berikut 6 kejanggalan dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap PC:
1. Ada Saksi, Kuat Ma’ruf dan Susi
Peristiwa pelecehan seksual kecil kemungkinannya terjadi lantaran ada Kuat dan Susi saat kejadian di Magelang.
“Waktu peristiwa itu, yang diduga ada perbuatan asusila itu kan masih ada Kuat Ma’ruf dan Susi, yang tentu dari sisi itu kecil kemungkinan terjadi peristiwa,” ucap Edwin.