PortalMagetan.com - BPJS Kesehatan bakal dijadikan syarat mengurus perpanjangan SIM dan STNK.
BPJS Kesehatan yang dijasikan syaratperpanjangan SIM-STNK itu disampaikan langsung oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi.
Hal tersebut disampaikan Firman saat mengecek langsung layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi menjelaskan kehadiran layanan BPJS Kesehatan di Satpas Prototype menjadi project Korlantas bersama stakehalder ke depan.
Baca Juga: Serie A, Prediksi Torino vs Lecce: Berikut Perkiraan Skor, Berita Tim dan Susunan Pemain
"Kewajiban tentang keaktifan masyarakat sebagai peserta BPJS yang ini juga dikaitkan sekarang dengan kemudahan dalam memperoleh pelayanan publik," ungkap Firman seperti dikutip dari laman humas.polri.go.id, Minggu, 4 September 2022
"Hari ini kita langsung melihat bagaimana koneksitas hubungan antarsistem data yang kita kerjakan bersama-sama. Ini akan menjadi projek kita ke depan sehingga masyarakat di mana saja bisa mendapat pelayanan publik," sambungnya.
Sebagai informasi, aturan keanggotaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM dan STNK diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang pengurusan SIM dan STNK di Indonesia.
Dengan adanya aturan baru ini, pemohon SIM dan STNK harus sudah terdaftar di BPJS Kesehatan. ***