PortalMagetan.com-Penyidik Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus melacak harta kekayaan dari para tersangka kasus penipuan robot trading Viral Blast.
Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menyita sejumlah aset diantaranya 1 unit rumah mewah di Graha Family, Surabaya milik tersangka Minggus Umboh dan 1 unit rumah mewah di Green Lake milik tersangka Zainal Hudha Purnama.
"Kedua aset tersebut senilai Rp15 miliar," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan dalam keterangan tertulis, Senin 21 Maret 2022.
Selain menyita aset, penyidik juga melakukan penggeledahan di Apartemen One Icon Residence Surabaya unit 5305-5306 milik tersangka Putra Wibowo selaku pendiri Viral Blast.
Serta dua lokasi lain yakni rumah di Grogol, Petamburan, Jakarta Barat dan Kantor PT Trust Global di Rukan Garden Shopping Arcade, Grogol yang sudah kosong sejak Februari 2022 lalu.
"Dengan tujuan untuk menemukan dokumen terkait tindak pidana penipuan robot trading Viral Blast dan bukti-bukti harta kekayaan hasil kejahatan para tersangka," sambungnya.
Lanjut Whisnu, pihaknya juga berencana untuk memeriksa pihak klub sepak bola Madura United terkait peran salah satu tersangka Zainal Hudha Purnama yang merupakan manajer klub tersebut.
"Yang juga memberikan dana sponsorship dari PT Trust Global Karya atau Viral Blast ke Madura United," jelas Whisnu.