Sebagai informasi, sebelumnya penyidik telah menyita sejumlah aset mulai dari uang dollar pecahan SGD 1000 dikurs rupiah sekitar Rp20 Miliar, mobil BMW (2 unit) mobil VW Caravan (1 unit) mobil Jaguar dengan total nilai Rp1,5 Miliar, kemudian penyitaan uang di beberapa rekening Bank dan aset crypto senilai total sekitar Rp15 Miliar.
Dikatakan Whisnu, kedepannya penyidik akan terus melacak aset lain yang menjadi harta kekayaan hasil kejahatan penipuan robot trading Viral Blast.
Sebab, dalam kejahatan robot trading VIRAL BLAST ini para tersangka akan dijerat dengan kejahatan penipuan dan kejahatan perdagangan hingga kejahatan pencucian uang.***