Diduga Rugikan Korban Rp 500 M, 2 Afiliator Trader EA Copet Dipolisikan, Charlie Wijaya:Korbannya Puluhan Ribu

- 10 Maret 2022, 21:40 WIB
Ilustrasi trading. dua afiliator  dipolisikan karena diduga rugikan korban hinga Rp 500 M
Ilustrasi trading. dua afiliator dipolisikan karena diduga rugikan korban hinga Rp 500 M /Pixabay/Tumisu / 1174 images/

PortalMagetan.com-Kasus dugaan penipuan, pencucian uang dan penggelapan bermodus investasi trading kembali dipolisikan.

Tak Tanggung-tanggung korban dugaan penipuanpencucian uang dan penggelapan bermodus investasi trading diperkirakan mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp 500 Miliar.

Dua afiliator berinisial H dan R dari Community of Profesional Trader (EA Copet) bahkan telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penipuanpencucian uang dan penggelapan bermodus investasi trading.

Charlie Wijaya, pendamping korban dugaan penipuanpencucian uang dan penggelapan bermodus investasi trading mengungkapkan sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.

Baca Juga: Film Horor Iblis Dalam Kandungan Tayang di Bioskop: Nafa Urbach Ngaku Punya Tantangan Saat Memerankan Amelia

Dilansir PortalMagetan.com dari Pikiran Rakyat pada artikel berjudul ‘’Diduga Rugikan Puluhan Miliar Rupiah, Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri,’’ simak ulasannya.

 

"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya sebagaimana

 

Charlie Wijaya mengatakan, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021. Adapun korban datang dari seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x