PortalMagetan.com-Kasus dugaan penipuan, pencucian uang dan penggelapan bermodus investasi trading kembali dipolisikan.
Tak Tanggung-tanggung korban dugaan penipuan, pencucian uang dan penggelapan bermodus investasi trading diperkirakan mencapai puluhan ribu orang dengan total kerugian mencapai Rp 500 Miliar.
Dua afiliator berinisial H dan R dari Community of Profesional Trader (EA Copet) bahkan telah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penipuan, pencucian uang dan penggelapan bermodus investasi trading.
Charlie Wijaya, pendamping korban dugaan penipuan, pencucian uang dan penggelapan bermodus investasi trading mengungkapkan sudah ada 65 berkas yang saat ini dilaporkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim.
Dilansir PortalMagetan.com dari Pikiran Rakyat pada artikel berjudul ‘’Diduga Rugikan Puluhan Miliar Rupiah, Dua Afiliator Trader EA Copet Dilaporkan ke Bareskrim Polri,’’ simak ulasannya.
"Untuk yang didata kita sudah mengumpulkan total kerugian Rp4,5 miliar dari yang kekumpul, ada lagi susulan, Rp10 miliar ditambah Rp4,5 miliar, jadi sekitar Rp20 Miliar," ucapnya sebagaimana
Charlie Wijaya mengatakan, platform trading ini sudah mulai sejak Mei 2021. Adapun korban datang dari seluruh Indonesia.