KPK Setor Uang Rampasan dari 3 Kasus Korupsi, Senilai Rp 834 Juta, Ali Fikri: Pastikan Tagih Uang Penganti

- 21 Januari 2022, 22:54 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. /ANTARA/HO-Humas KPK./

PortalMagetan.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetor dana Rp 834 juta ke kas negara.

Uang tersebut berasal dari hasil sitaan, bayaran uang pengganti dan lelang barang rampasan dari tiga kasus korupsi.

"Jaksa eksekusi Andry Prihandono melakukan penyerahan uang tersebut ke kas negara," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 21 Januari 2022.

Menurut Ali, uang rampasan tersebut didapatkan kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. KPK menyita uang sejumlah Rp 486 juta dari  Matheus Joko Santoso.

Baca Juga: Amankan 8 Tersangka Pengedar Ganja, Polres Tangsel Sita 24,2 Kilogram Ganja Kapolres: Dijajakan secara Online

Selain itu, setoran juga berasal dari cicilan pembayaran uang pengganti Fathor Rachman dalam kasus korupsi subkontraktor fiktif PT Waskita Karya. Jumlah uang yang disetor ke negara sebanyak Rp300 juta.


Terakhir, KPK menerima uang sejumlah Rp80 juta dari hasil lelang barang milik terpidana Syahrul Rajasampurnajaya.

Baca Juga: Sopir Truk Tronton Maut, Muhammad Ali Ditetapkan Tersangka-Ditahan Polda Kaltim,Polisi:Ancaman Hukuman 6 Tahun

Pada kesempatan yang sama, Ali memastikan KPK akan terus menagih pembayaran dari para terpidana korupsi. Dia bilang uang itu akan disetor ke negara sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x