PortalMagetan.com-Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengagalkan transaksi narkoba di wilayah hukumnya, dengan barang Bukti Ganja 24,2 Kilogram.
Dalam pengungkapan ini Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan mengamankan delapan tersangka pengedar ganja saat tengah melakukan transaksi.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengatakan penangkapan para tersangka pengedar ganja dilakukan secara bertahap.
Penangkapan pertama terhadap AK, ZF, IM, dan NA. Sedangkan dari pengembangan diamankan JA, EF, MA dan dan AR.
"Pengungkapan ini dari informasi warga terkait adanya transaksi ganja di Bintaro Tangsel setelah itu penyidik membuntuti hingga ke Jakarta Selatan," ungkap AKBP Sarly Sollu kepada wartawan di Mapolres Tangerang Selatan, Jumat 21 Januari 2022.
"Total kami mengamankan sebanyak 24,2 kilogram narkotika jenis ganja," sambungnya
Lebih lanjut, Sarly menyebut para tersangka menjajakan narkoba secara online. Dari delapan tersangka yang diamankan semuanya merupakan pengangguran.
"Para pelaku menjual narkoba melalui online dengan memanfaatkan ponsel. Mereka tidak punya pekerjaan tetap," ujarnya.