Sopir Truk Tronton Maut, Muhammad Ali Ditetapkan Tersangka-Ditahan Polda Kaltim,Polisi:Ancaman Hukuman 6 Tahun

- 21 Januari 2022, 22:36 WIB
Detik-detik kecelakaan Simapng Rapak. Sopir tronton maut, Muhammad Ali ditetapkan tersangka dan ditahan polda Kaltim
Detik-detik kecelakaan Simapng Rapak. Sopir tronton maut, Muhammad Ali ditetapkan tersangka dan ditahan polda Kaltim /Rekaman CCTV

PortalMagetan.com-Polisi menetapkan sopir truk tronton Muhammad Ali (48) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di simpang Muara Rapak, Balikpapan, Kalimantan Timur pada Jumat, 21 Januari 2022. 

"Sudah, begitu kami amankan, langsung diperiksa dan kita tetapkan sebagai tersangka. Kita tahan," kata Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yusuf Sutejo saat dihubungi wartawan.

Yusuf menyebut, Muhammad Ali diduga melanggar Peraturan Wali Kota Balikpapan terkait larangan mengemudikan truk di jalur yang dilarang.

"Memang ada peraturan Wali Kota Balikpapan, disana bahwasannya angkutan alat berat itu tidak boleh lewat situ setiap hari mulai pukul 06.00-21.00 WIB," jelas Yusuf.

Baca Juga: BNN Provinsi Lampung Buka Lowongan Pegawai Non PNS untuk SMA-D3, Ada 10 Posisi, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

Dalam hal ini, sopir truk tronton tersebut dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) juncto Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

"Ancamannya 5-6 tahun penjara," jelasnya.


Diberitakan sebelumnya, sebuah insiden kecelakaan maut terjadi di turunan wilayah Muara Rapak, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur pagi tadi. Diduga kecelakaan ini diakibatkan rem blong pada kendaraan truk.

Baca Juga: PT Pegadaian Buka Lowongan Kerja untuk D3, Penempatan Jawa Barat, Cek Syarat, dan Link Daftarnya

"Hasil investigasi di lapangan, itu dimulai karena adanya truk tronton yang remnya blong dan kondisi jalan itu geografisnya memang menurun," kata Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Suteja dalam keterangan tertulisnya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah