Menpan RB Tegaskan Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Berakhir di 2023, Hanya Mengenal 2 Jenis Pegawai

- 18 Januari 2022, 17:38 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo
Menpan RB Tjahjo Kumolo /ANTARA/HO-menpan.go.id/pri

PortalMagetan.com-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo menyatakan status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dituntaskan pada 2023.

MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, mengatakan kebijakan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

Setelah tahun 2023, lanjut MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah tidak ada lagi.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," ujar Tjahjo Kumolo dalam keterangannya, Selasa, 18 Januari 2022.

Baca Juga: Tips Menghindari Stres karena Hoax di Medsos, Ahli Sarankan Hal Ini, Semakin Lama Semakin Parno Berlebih

Dengan kebijakan itu, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).


Kemudian terkait dengan beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan, Tjahjo menyampaikan hal itu akan dipenuhi melalui tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

Baca Juga: 5 Tips Mengatasi Stres agar Hidup Lebih Tenang, Mendengarkan Musik hingga Istirahat Cukup

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security, dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," tuturnya.

Menurut Tjahjo, di tahun 2022 pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah