PortalMagetan.com-Seorang pria FS (46) diamalankan Polres Matro Bekasi karena diduga melakukan pencabulan terhadap bocah laki-laki di bawah umur.
Pria FS (46) memanfaatkan kekurangan korbannya karena menderita autis. Perbuatan bejat FS dilakukan di rumahnya.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Hengki mengatakan pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak laki-laki ini viral di media sosial pasca-seorang warganet melakukan aduan terbuka melalui akun Twitter.
"FS kita amankan di kediamannya yang menjadi tempat lokasi kejadian perkara," ujar Kombes Hengki dalam konferensi pers di Mapolrestro Bekasi Kota, Senin, 17 Januari 2022.
"Tersangka cocok dengan informasi, adanya informasi dari media sosial sangat membantu dalam penegakan hukum," sambungnya.
Menurut Hengki, modus pelaku melakukan pencabulan dengan mengajak korban main ke rumahnya. Kemudian korban dicabuli. Korban juga diancam jika menceritakan kepada orang lain.
"Setelah kejadian tersebut, tersangka memberikan uang Rp15.000 serta mengancam korban untuk tidak bercerita kepada siapapun," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku FS akan dikenakan dengan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. ***