Ini Syarat Pemberian Vaksin Booster, Dimulai 12 Januari, Menkes Budi: Baru 244 Daerah yang Penuhi Kriteria

- 3 Januari 2022, 17:33 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin sampaikan kriteria pemberian vaksin booster
Menkes Budi Gunadi Sadikin sampaikan kriteria pemberian vaksin booster /Tangkapan layar laman Setkab.go.id.

PortalMagetan.com-Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin menyampaikan pemberian vaksin booster kepada masyarakat umum akan dilaksanakan mulai 12 Januari 2022.

Pemberian vaksin booster pada 12 Januari 2022 tersebut berdasarkan keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi agar dapat melaksanakan vaksinasi booster tersebut.

Pertama, vaksinasi booster ini diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi WHO.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akui Tak Mudah Suntikkan 281 Juta Dosis Vaksin, Presiden Sebut Hal Ini Jadi Penyebabnya

Budi pun mengatakan, tidak semua kabupaten/kota dapat melaksanakan vaksinasi booster ini. Hanya kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria, yakni 70 persen masyarakatnya sudah mendapatkan suntikan vaksin dosis pertama dan 60 persen untuk dosis kedua.

"Sampai sekarang ada 244 kabupaten/kota yang sudah memenuhi kriteria tersebut," ujar Menkes Budi dalam konferensi pers, Senin, 3 Januari 2022


Syarat selanjutnya, kata Budi, vaksinasi booster dapat diberikan kepada populasi yang telah menerima dosis kedua lebih dari enam bulan.

Baca Juga: KPK Sita Uang Rp 100 Miliar Terkait Dugaan Suap Proyek di Bakamla, Ali Fikri:Fokus Kembalikan Kerugian Negara

Dalam hal ini, Kemenkes mencatat ada sekitar 21 juta sasaran di Januari 2022 yang sudah masuk ke kategori ini.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah