PPKM Luar Pulau Jawa Bali Diperpanjang 7-23 Desember, Begini Penjelasan Pemerintah

- 6 Desember 2021, 16:37 WIB
Airlangga Hartanto menyampaikan pemerintah memperpanjang PPKM di Luar Jawa dan Bali pada 7 Desember 2021 hingga 23 Desember 2021
Airlangga Hartanto menyampaikan pemerintah memperpanjang PPKM di Luar Jawa dan Bali pada 7 Desember 2021 hingga 23 Desember 2021 /@airlanggahartarto_official/Instagram

PortalMagetan.com-Pemerintah kembali memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar pulau Jawa-Bali mulai tanggal 7 Desember sampai dengan 23 Desember 2021.

Hal tersebut sesuai dengan level assement yang divaksinasi di bawah 50 persen.

"Dilakukan perpanjangan penerapan PPKM dari tanggal 7 Desember-23 Desember 2021," terang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 6 Desember 2021.

Airlangga melanjutkan, pada level 1 saat ini sudah ada 129 Kab/kota ketimbang dengan periode lalu yakni 51 Kab/kota.

Baca Juga: 27 Warga Hilang, 2.970 Unit Rumah Terdampak Guguran Awan Panas Gunung Semeru, Simak Daftar Lengkapnya

Selanjutnya, level 2 juga ada beberapa Kab/kota meningkat menjadi 193 kab/kota yang sebelumnya terdapat 175 kab/kota.

"Level 3 menurun 160 menjadi 64kab/kota, level 4, 0 Kabupaten/Kota," tambahnya.

Sedangkan, vaksinasi dosis pertama rata-rata nasional 68,42 persen. Dosis kedua rata-rata yaitu 47,55 persen berbasis pada target yang divaksin.

Baca Juga: Novel dkk Terima Tawaran Kapori Jadi ASN, Kabag Penum: 44 Menerima, Sisanya Ada yang Menolak-Nunggu Konfirmasi

"Masih ada sembilan provinsi vaksin kurang dari 50 persen. Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Maluku Utara, Maluku, Sulawesi Tenggara, Aceh, Papua," pungkasnya. ***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah