Imbas Istri Marahi Suami Dituntut, Kejagung Minta Jaksa Pahami Pedoman No 3, Burhanuddin: Tidak Profesional

- 28 November 2021, 19:45 WIB
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, meminta jaksa memahami pedoman nomor 3 tahun 2019
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, meminta jaksa memahami pedoman nomor 3 tahun 2019 /Dok. Kejaksaan Agung

PortalMagetan.com-Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengaku kecewa dengan dengan tindakan jaksa di Kejaksaan Negeri Karawang yang menuntut 1 tahun penjara terhadap Valencya.

Valencya merupakan wanita yang dituntut setahun penjara setelah memarahi suaminya yang kerap mabuk-mabukan, hingga viral.

"Perlu saudara sekalian ketahui bahwa tindakan itu terpaksa saya ambil, karena jaksa-jaksa saya di bawah ternyata tidak profesional dan tidak peka," kata Burhanuddin dalam keterangan pers Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Minggu 28 November 2021.

 

Menurut Burhanuddin, kewenangan yang ada di tiap jaksa merupakan delegasi kewenangan dari dirinya, selaku penuntut umum tertinggi.

Untuk itu lah, kata Burhanuddin, dia bisa kapan saja mencopot jaksa yang tidak amanah dalam mengemban tugas.

 

"Kalian harus ingat bahwa atribut kewenangan yang ada pada kalian adalah pendelegasian kewenangan dari saya, yang sewaktu-waktu bisa saya cabut manakala kalian saya nilai tidak cakap dalam mengemban tugas dan kewenangan itu," tuturnya.

 

Berkaca dari kasus tersebut, Burhanuddin meminta Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia memonitor jajarannya.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah