PortalMagetan.com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang denda perkara rasuah ke kas negara senilai Rp800 juta.
Uang tersebut diperoleh dari terpidana mantan Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti dan istrinya, Liliy Martiani Maddari.
Penyetoran ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 1219 K/Pid.Sus/2018 tanggal 16 September 2018 Jo Putusan Pengadilan Tipikor pada PT Bengkulu Nomor: 4 / Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL tanggal 28 Maret 2018 atas nama Ridwan Mukti dan Liliy Martiani Maddari.
"Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran uang sejumlah Rp 800 juta dari para terpidana sebagai pembayaran kewajiban pidana denda," ujar Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat 26 November 2021.
Baca Juga: Ramalan Shio 27 November 2021, Ayam, Anjing Jangan Murung dan Sensitif, Babi saatnya Meditasi
Ali juga memastikan KPK akan terus menagih pidana denda dan uang penggati yang harus dibayarkan oleh para terpidana kasus korupsi. Penagihan uang dilakukan untuk menutupi kerugian keuangan negara dari hasil korupsi.
"Penagihan pidana denda oleh KPK terhadap para terpidana korupsi akan terus dilakukan sebagai langkah untuk tetap bisa memberikan pemasukan bagi kas negara sebagai bagian upaya aset recovery tindak pidana korupsi," kata Ali.
Baca Juga: Mauricio Pochettino Berpotensi Jadi Pelatih Manchester United Musim Depan, Ini Alasannya
Sebagai informasi, Ridwan dan Lily merupakan terpidana kasus dugaan suap proyek peningkatan jalan di Bengkulu.
Keduanya terbukti menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Direktur PT Statika Jhony Wijaya melalui orang kepercayaan Lily bernama Rico Dian Sari.