Keduanya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Pada tingkat pertama, keduanya divonis 8 tahun penjara denda Rp 400 juta. Namun, dalam tingkat banding hukumannya diperberat menjadi masing-masing pidana penjara 9 tahun.***