KPK Setor Uang Denda Rp 800 Juta dari Terpidana Korupsi Eks Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti,Simak Penjelasannya

- 27 November 2021, 13:15 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers./Jurnal Soreang/Instagram @fficial KPK/
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers./Jurnal Soreang/Instagram @fficial KPK/ /

Baca Juga: Ramalan Shio 27 November 2021, Kelinci Tetap Berfikir Positif, Naga Yakin ke Diri Sendiri, Ular Fokus-Bertekad

Keduanya divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Pada tingkat pertama, keduanya divonis 8 tahun penjara denda Rp 400 juta. Namun, dalam tingkat banding hukumannya diperberat menjadi masing-masing pidana penjara 9 tahun.***

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah