Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Terkait Perjalanan Transportasi Darat, Ini Daftar Lengkapnya

- 1 November 2021, 13:10 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Mengeluarkan Aturan Terbaru terkait Ketentuan Perjalanan Tranportasi Darat,  Senin 1 November 2021
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Mengeluarkan Aturan Terbaru terkait Ketentuan Perjalanan Tranportasi Darat, Senin 1 November 2021 /dephub.go.id

PortalMagetan.com- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan dengan moda transportasi darat.

Kementerian Perhubungan (kemenhub) juga mengatur pengemudi dan pembantu pengemudi logistik.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengeluarkan Surat Edaran nomor SE 90 Tahun 2021 terkait Perubahan Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 86 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menerangkan, dalam SE itu para pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi darat dan penyeberangan dengan ketentuan jarak minimal 250 kilometer

Baca Juga: Jokowi Undang Para Pemimpin Dunia ke Bali Tahun Depan, Ini Agenda Besarnya

Atau waktu perjalanan 4 jam dari dan ke Pulau Jawa dan Bali,  harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

"Ketentuan syarat perjalanan tersebut berlaku bagi pengguna kendaraan bermotor perseorangan, sepeda motor, kendaraan bermotor umum, maupun angkutan penyeberangan," terang Budi Setiyadi  pada Senin 1 November 2021, sebagaimana dikutip PortalMagetan.com dari PMJ News. 

Budi melanjutkan, bagi pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi darat dan angkutan penyeberangan dari dan ke daerah di luar Pulau Jawa dan Pulau Bali juga wajib menunjukkan kartu vaksin. 

Baca Juga: Polisi Ungkap Motif Ibu di Palembang yang Jual Bayinya Rp 7 Juta, Bikin Nyesek

Yaitu minimal dosis pertama dan surat keterangan hasil RT-PCR maksimal 3x24 jam atau antigen maksimal 1x24 jam sebelum perjalanan.

Halaman:

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x