PortalMagetan.com- Kasus dugaan penjualan bayi yang dilakukan orang tua terhadap anak kandungnya berhasil di bongkar Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Palembang.
Kasus dugaan penjualan bayi ini diduga dlatarbelakangi karena faktor ekonomi,namun polisi masih melakukan pemeriksaan intensif.
Kasus penjualan bayi ini berhasil dibongkar anggota Unit Ranmor bersama Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang beberapa waktu lalu.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Drs Toni Harmanto MH didampingi Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Irvan Prawira Satyaputra, menjelaskan terkait kasus penjualan bayi itu.
"Alhamdulillah anggota kita Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi yang dilakukan orang tua kandungnya sendiri,” jelas Jenderal Bintang Dua, sebagaimana dikutip PortalMagetan.com dari Tribrata News.
Irjen Pol. Toni Harmanto menuturkan bahwa orang tuanya sekaligus pelaku, An memberikan bayinya yang masih berusia satu bulan lebih kepada pasangan suami istri (pasutri) Mal dan Mar karena mereka belum memiliki anak.
Baca Juga: Mayora Indah Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S1, Simak Posisi dan Lokasi Penempatannya
“Jadi pelaku ini menjual anaknya seharga Rp 7 juta itu keterangannya saat anggota kita melakukan pemeriksaan terhadap pelaku,” tutur lulusan Akabri tahun 1988 ini
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Irvan Prawira Satyaputra menjelaskan, bahwa pihaknya akan mengungkap kasus ini hingga akhir dengan menangkap semua pelakunya
Baca Juga: Kementerian Kesehatan Ancam Blokir Hasil Tes PCR di Aplikasi PeduliLindungi, jika RS, dan Lab Lakukan Hal Ini
“Dugaan sementara mengarah ke faktor ekonomi, tapi kita akan terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif sebenarnya dengan memeriksa pelaku hingga suami siri pelaku An yakni Bob,” tutup Kombes Pol. Irvan Prawira Satyaputra. ***