PortalMagetan.com- Polisi kembali membubarkan perayaan Halloween di Jakarta Selatan (Jaksel), Minggu 31 Oktober 2021.
Polisi dari jajaran Polsek Setiabudi membubarkan perayaan Halloween di dua kafe kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Polisi membubarkan acara tersebut karena diduga melanggar aturan PPKM Level 2, karena dimana terjadi kerumunan.
Kapolsek Setiabudi Jakarta Selatan, Kompol Beddy Suwendi mengatakan kedua kafe itu yakni Cafe dan Bar Flow dan Planet Edoyaki. Keduannya berada di Kawasan Mega Kuningan.
"Melanggar protokol kesehatan dengan melakukan acara pesta Halloween kami bubarkan," ujar Kompol Beddy sebagai mana dikutip PortalMagetan.com dari PMJ News Minggu 31 Oktober 2021.
Karena diduga melanggar aturan PPKM Level 2, kata Beddy, polisi kini memeriksa dua manajer kafe tersebut. Selain itu, pemilik kafe juga akan diminta hadir untuk pemeriksaan pada Senin (1/11/2021) besok.
"Pemilik kami minta hadir ke Polsek untuk dimintai keterangan guna pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.
Baca Juga: Mayora Indah Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3-S1, Simak Posisi dan Lokasi Penempatannya