Ditjen Binmas Dorong Baznas-LAZ Ambil Peran Terkait Korban Pinjol Ilegal, Singgung Kedermawanan-Kemanusiaan

- 24 Oktober 2021, 11:26 WIB
Ditjen Binmas Kementerian Agama meminta Baznas-LAZ untuk berperan dalam membantu korban Pinjol Ilegal, pada Jumat 22 Oktober 2021
Ditjen Binmas Kementerian Agama meminta Baznas-LAZ untuk berperan dalam membantu korban Pinjol Ilegal, pada Jumat 22 Oktober 2021 /Kementerian Agama

PortalMagetan.com-Banyaknya masyarakat yang menjadi korban pinjaman online (Pinjol) ilegal, direspon Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam (Ditjen Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag).

Ditjen Bimas Islam mendorong  Baznas maupun lembaga amil zakat (Laz) mengambil peran untuk  membantu masyarakat yang terjerat pinjaman online.

Ditjen Binmas menilai praktik rentenir online atau pinol dengan bunga tinggi, sangat meresahkan dan mengkhawatirkan. Mengingat ada beberapa korban yang sampai nekat mengakhiri hidup.

Sekretaris Ditjen Bimas Islam Kemenag Fuad Nasar, mengatakan praktik rente di masyarakat saat ini sudah mengkhawatirkan.

Baca Juga: Foto Diedit dengan Konten Asusila, Korban Pinjol Lapor Polda Metro Jaya, Begini Kronologinya

Salah satunya, banyaknya masyarakat menjadi korban Pinjol ilegal yang mendapat teror dan frustasi karena tidak dapat membayar bunga.

Fuad mengatakan, fenomena pinjol ilegal dinilai sebagai fenomena gunung es.

Untuk itu, organisasi amil zakat perlu memberikan perhatian terhadap fenomena ini, serta mengambil langkah untuk menjaga umat agar tidak menjadi korban rente. 

Baca Juga: Ditangkap Polisi karena Judi, Oknum Perangkat Desa di Magetan Diberhentikan Sementara, Begini Penjelasan DPMD

"Strategi dakwah Islam tidak berhenti sebatas mengedukasi umat tentang bahaya riba dan lintah darat,’’ tutur Fuad dikutip PortalMagetan.com dari website resmi Kemenag pada Minggu, 24 Oktober 2021.

Tetapi lanjut Fuad, membantu umat dalam jeratan praktik rente merupakan bagian dari ibadah dan dakwah.

‘’Membebaskan umat yang terbelit riba dan rente  juga dakwah. Tidak hanya memberi tahu mana yang haram dan ilegal, tapi menunjukkan mana yang halal dan legal," ujar Fuad Nasar.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Kembali Klarifikasi Rachel Vennya Senin, 25 Oktober 2021. Ada Apa?

Fuad menyampaikan, amil zakat harus membuka akses selebar-lebarnya kepada mustahik yang terjerat utang, dengan pertimbangan kemanusiaan dan menyelamatkan umat dari kemudaratan di depan mata.

"Sepanjang utangnya itu bukan untuk hal-hal yang dilarang agama, mereka yang terjerat utang Pinjol bisa masuk kategori gharimin, salah satu golongan yang berhak menerima dana zakat," tegasnya

Disisi lain, Fuad juga memaparkan, saat ini banyak orang diusir paksa dari rumah kontrakan, karena tidak mampu bayar sewa. Ada juga orang yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidupnya.

Masih ada anak putus sekolah, harus menjadi ujian rasa sosial dalam menolong sesama. "Di sinilah saya kira peran kedermawanan individu dan peran organisasi pengelola zakat untuk membantu yang lemah," pungkas Fuad***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah