PortalMagetan.com - Ratusan kendaraan bermotor di DKI Jakarta ditindak Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Penyebabnya mereka kedapatan melanggar aturan lalu lintas, rata-rata melawan arah. Angka itu kolektif selam sepekan terhitung sejak 27-31 Mei 2024.
Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah. Setidaknya ada ratusan kendaraan yang ditindak lantaran melanggar aturan lalu lintas.
"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/Tilang Kepolisian) sebanyak 307 kendaraan," ujar Syafrin Liputo.
Baca Juga: Dahsyat, 5 Minuman yang Bantu Cerdaskan Otak dan Tingkatkan Daya Ingat, Mana Favoritmu?
Adapun lokasi penindakan tersebut di antaranya:
- Bidang Dalops: Karet Tengsin, Kalibata, KH Wahid Hasyim
- Sudinhub Jakarta Pusat: Senen Raya, Letjen Suprapto
- Sudinhub Jakarta Utara: Traffic Light (TL) Tanah Merdeka, TL Akses Marunda, Pegangsaan Dua
- Sudinhub Jakarta Barat: Ring Road Kapuk, Pintu Air Cengkareng, Latumenten, Daan Mogot, Daan Mogot Kalideres, Ring Road Cengkareng, Ring Road Rawa Buaya
- Sudinhub Jakarta Selatan: Pasar Minggu, Brigif, Lebak Bulus
- Sudinhub Jakarta Timur: Pasar Klender, Raya Bekasi, Fly Over Pondok Kopi, I Gusti Ngurah Rai, Raya Pemuda Rawamangun, Raya Perintis Pulo Gadung
Syafrin menambahkan jumlah kendaraan yang di tindak (BAP/Tilang Kepolisian) sejak 22 Februari - 31 Mei 2024 sebanyak 4.079 kendaraan.***