Wow, Sepekan 307 Pengendara Motor di DKI Jakarta Kena Tilang, Dishub DKI Jakarta Ungkap Pelanggaran Terbanyak

3 Juni 2024, 14:35 WIB
Ilustrasi/Ratusan kendaraan kena tilang lantaran melanggar lalu lintas/FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/ /

PortalMagetan.com  - Ratusan kendaraan bermotor di DKI Jakarta ditindak Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Penyebabnya mereka kedapatan melanggar aturan lalu lintas, rata-rata melawan arah. Angka itu kolektif selam sepekan terhitung sejak 27-31 Mei 2024.

Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan penindakan dilaksanakan serentak di lima wilayah. Setidaknya ada ratusan kendaraan yang ditindak lantaran melanggar aturan lalu lintas.

"Jumlah kendaraan yang ditindak (BAP/Tilang Kepolisian) sebanyak 307 kendaraan," ujar Syafrin Liputo.

Baca Juga: Dahsyat, 5 Minuman yang Bantu Cerdaskan Otak dan Tingkatkan Daya Ingat, Mana Favoritmu?

Adapun lokasi penindakan tersebut di antaranya:

- Bidang Dalops: Karet Tengsin, Kalibata, KH Wahid Hasyim

- Sudinhub Jakarta Pusat: Senen Raya, Letjen Suprapto

- Sudinhub Jakarta Utara: Traffic Light (TL) Tanah Merdeka, TL Akses Marunda, Pegangsaan Dua

- Sudinhub Jakarta Barat: Ring Road Kapuk, Pintu Air Cengkareng, Latumenten, Daan Mogot, Daan Mogot Kalideres, Ring Road Cengkareng, Ring Road Rawa Buaya

- Sudinhub Jakarta Selatan: Pasar Minggu, Brigif, Lebak Bulus

- Sudinhub Jakarta Timur: Pasar Klender, Raya Bekasi, Fly Over Pondok Kopi, I Gusti Ngurah Rai, Raya Pemuda Rawamangun, Raya Perintis Pulo Gadung

 

Syafrin menambahkan jumlah kendaraan yang di tindak (BAP/Tilang Kepolisian) sejak 22 Februari - 31 Mei 2024 sebanyak 4.079 kendaraan.***

Editor: Moh Eko Suprayitno

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler